RTP Ghacor Kayatogel VIP Permai99 Alternatif Judi QQOnline303 Kakekpro Link Link Pusatslot Login Rajaslotter
Skip to content
Home » Rencana Kenaikan Harga Gas Per 1 Oktober

Rencana Kenaikan Harga Gas Per 1 Oktober

  • by
Rencana Kenaikan Harga Gas Per 1 Oktober

Trainer Borough – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM telah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa harga gas non Harga Gas Bumi Tertentu yang digunakan industri tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini merespons perbincangan terkait rencana PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk menaikkan harga gas bumi mulai tanggal 1 Oktober 2023 yang telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menekankan bahwa pihaknya selalu berupaya untuk menjaga agar harga gas tetap terjangkau bagi konsumen. Di sisi lain, pemerintah juga bertujuan untuk memastikan bahwa investasi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam sektor hulu migas tetap terjaga dan berkelanjutan.

“Kebijakan dari pemerintah ialah memastikan kalau harga gas tidak akan memberatkan konsumen, tetapi ingin tetap memastikan bahwa investasi dalam sektor tetap berlanjut. Itu adalah arah gerak kita saat ini,” ujar Dadan dalam pernyataannya di Gedung Kementerian ESDM pada Jumat (29/9/2023).

Dadan juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi jika ada wacana peningkatan harga gas non HGBT. Evaluasi ini akan mempertimbangkan aspek harga di sektor hulu migas. Namun, saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan harga gas di Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, PGN memiliki kewenangan untuk mengumumkan rencana kenaikan harga gas bagi pelanggan industri non HGBT. Namun, pemerintah memiliki kebijakan tersendiri yang bertujuan untuk menjaga agar harga gas tetap stabil.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kenaikan harga gas tidak memberatkan industri dan konsumen yang menggunakan gas sebagai bahan baku atau sumber energi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, Kementerian ESDM berkomitmen untuk menjalankan perannya dalam mengatur sektor energi dan sumber daya mineral dengan bijak, sehingga kepentingan konsumen dan industri tetap terlindungi sambil memastikan kelangsungan investasi di sektor hulu migas. Keputusan akhir terkait harga gas non HGBT akan diputuskan setelah semua pertimbangan dilakukan dengan cermat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Surat Edaran dari PGN

“Kita tidak mengizinkan hal tersebut. Sebenarnya, aturan yang berlaku adalah aturan yang harus diikuti sekarang. Jika tidak diumumkan saat ini, maka akan menjadi terlambat. Oleh karena itu, umumkan sekarang. Namun, penting untuk dicatat bahwa pemerintah memiliki kebijakan untuk tidak menaikkan harga,” kata Tutuka dalam pernyataannya di Gedung DPR RI pada Selasa (29/8/2023).

Menurut Tutuka, dalam prinsipnya, pemerintah berkeinginan agar harga gas yang diberikan kepada pelanggan industri tetap bersifat ekonomis. Apalagi, pihaknya sudah menetapkan alokasi gas yang khusus diperuntukkan bagi sektor industri.

“Selanjutnya, dari pihak tersebut menjual gas dengan harga yang memberatkan para konsumen , pastinya kita tidak akan mengizinkannya,” ujarnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh PGN kepada para pelanggannya, terdapat beberapa peningkatan harga gas berdasarkan kategori. Sebagai contoh, bagi pelanggan Gold, harga gas dinaikkan menjadi US$ 11,89 per MMBtu dari harga sebelumnya sebesar US$ 9,16 per MMBtu.

Sementara itu, pelanggan kategori Silver dikenakan biaya sebesar US$ 11,99 per MMBtu, yang sebelumnya hanya US$ 9,78 per MMBtu. Sedangkan pelanggan Bronze 3 akan membayar US$ 12,31 per MMBtu, sementara sebelumnya harga gas untuk kategori ini adalah US$ 9,16 per MMBtu.

Bagi pelanggan kategori Bronze 2, tarifnya adalah US$ 12,52 per MMBtu, sedangkan sebelumnya hanya US$ 9,20 per MMBtu. Untuk pelanggan kategori Bronze 1, harga dinaikkan menjadi Rp 10.000 per meter kubik, dibandingkan dengan harga sebelumnya yang hanya Rp 6.000 per meter kubik.